Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KSPPS BMT

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjalin Kerja sama dengan KSPPS BMT (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil) Kube Sejahtera Unit 068 Kota Sampit pada Senin (10/10/2022).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menekan angka kemiskinan di sektor Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjalin Kerja sama dengan KSPPS BMT (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil) Kube Sejahtera Unit 068 Kota Sampit pada Senin (10/10/2022).

Kerjasama tersebut dituangkan di perjanjian kerja sama yang ditanda tangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada dan Kepala KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 Kota Sampit, Suprianto. Pada perjanjian tersebut disebutkan bahwa KSPPS BMT menjadi mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dalam hal membantu penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada anggota dan calon nasabah atau nasabah di KSPPS BMT tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 karena bersedia menjadi mitra kerja sama kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya pekerja informal atau pelaku usaha mikro. Semoga dengan bertambahnya mitra kami masyarakat akan lebih cepat tahu dan paham akan manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yunan.

Ditempat berbeda, Isnania selaku Bendahara KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 menyampaikan alasan untuk melakukan kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menekan angka kemiskinan khususnya para nasabah KSPPS BMT di unitnya.

“ Selain membantu dalam simpan pinjam untuk pelaku usaha mikro dengan basis syariah, kami juga ikut membantu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan angka kemiskinan, karena kami melihat dari kasus sebelumnya ketika nasabah atau debitur meninggal dunia, ahli waris menjadi kesulitan dalam hal ekonomi, apalagi nasabah tersebut adalah tulang punggung keluarga,” kata Isnania.

Senada dengan yang disampaikan Isnania, Yunan Shahada menyatakan dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, nasabah yang mengalami musibah tidak akan menjadi beban keluarga yang ditinggalkan karena keluarga atau ahli waris akan mendapatkan hak-haknya untuk melanjutkan hidup dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melakukan penandatangan kerja sama, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan menyerahkan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada salah satu nasabah KSPPS BMT, yaitu Almarhum Akhmad Kursani, dimana Almarhum baru terdaftar sebagai nasabah dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan, dengan iuran sebesar Rp 16.800 perbulan. Almarhum meninggal karena sakit, karena hal itu, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, walau nominal yang didapat tak sebanding dengan kehilangan keluarga yang dicintai, semoga bisa membantu perokonomian keluarga, dan juga semoga hal ini bisa menyadarkan masyarakat khususnya yang ada di KOTIM akan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menekan angka kemiskinan,” tutup Yunan.(C-May)