PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Satreskrim Polresta Palangka Raya terus mempercepat upaya pemberkasan terhadap tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi dan Fatnawati. Dalam waktu dekat, tersangka Fazri akan segera dilimpahkan guna proses persidangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan mengenai berkas tersangka pembunuhan pasutri.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan. Hari ini tadi kita telah koordinasi,” katanya, Selasa (11/10/2022).