Akibat perbuatannya, BNNP menjerat Fai dengan ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam persidangan, Fai yang merupakan Asisten Dosen salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Barito Utara itu mengaku menggunakan narkoba sejak 2019 akibat merasa tertekan dipaksa kuliah oleh orang tuanya yang merupakan ketua yayasan pendidikan.
Sebelumnya Fai pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan, karena kasus narkoba. Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, Fai kembali terjerumus ke kebiasaan lama. Setiap malam Fai mengaku menggunakan sabu atau tembakau gorila.
Terpisah, JPU Hulman E Situngkir mengaku tidak mencantumkan permintaan agar terdakwa direhabilitasi karena perbuatannya merupakan pengulangan dari perkara serupa. Hulman mengakui bahwa hasil asesmen BNNP merekomendasikan rehabilitasi. Tapi JPU melihat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana karena secara sadar membeli narkoba. “Terdakwa bukan pecandu aktif yang perlu rehabilitasi,” pungkas Hulman. dre