KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Karena mengajak kabur anak di bawah umur, Rahmatullah alias Rahmat (23) warga Handel Kupang RT 4 Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kapuas.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua gadis ke Polres Kapuas pada Rabu, 12 Oktober 2022, lantaran dengan sengaja membawa lari anaknya tanpa seizin mereka.
Berdasarkan keterangannya, setelah diamankan oleh Resmob Polres Kapuas pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Handel Kupang RT 04 Kelurahan Pulau Kupang, saat membawa pacarnya tersebut ke daerah Martapura, Kalimantan Selatan, dan dari hasil visum dirinya mengakui juga sudah melakukan hubungan badan.