Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku.
“Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Melarikan wanita dibawah umur dengan tanpa izin orang tuanya atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana. C-yul