Ringkus Pria 28 Tahun, Tim PPRC Sita Ribuan Obat Keras

DIPERIKSA- Danton PPRC Dit Samapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono ketika meminta keterangan pelaku. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

“Dari tempat pelaku kita amankan 900 butir Zenith, 886 butir Seledryl, 867 Samcodin, 13 paket minuman keras alkohol (alkohol,minuman energi, air mineral) dan 26 botol alkohol. Dari sana juga kita sita uang senilai Rp 335 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut,” katanya, Sabtu (15/10/2022).

Budi menerangkan, dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku, bisnis haram tersebut sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir. Obat keras tersebut diperoleh dari seseorang yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Obat tersebut kemudian dijual kepada masyarakat umum.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. fwa