KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Karena tidak mengembalikan kendaraan roda dua milik inventaris kantor Koperasi Sumber Makmur (KSM) yang bergerak di bidang simpan pinjam, Dionisius Pakpahan (30) warga Huta V Siranggitgit Kelurahan Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terpaksa berurusan dengan aparat Polres Kapuas.
Pasalnya, pelaku dianggap dengan sengaja menguasai kendaraan roda dua merek Honda Verza dengan nopol DA 3108 PF milik kantor KSM yang beralamatkan di Jalan Mahakam Gg. 18 No 28 A Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, di mana dirinya bekerja.