Namun, sejak Jumat, 23 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB biasa karyawan kantor KSM berkumpul, pelaku tidak pernah datang lagi sampai akhirnya diamankan oleh Resmob Kapuas yang diback up Resmob Polres Katingan Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB di PT. KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangala Garing, Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul