Selanjutnya anggota menganalisa CCTV tersebut dan melihat seorang pelaku yang mencoba merusak tembok pintu masuk sarang burung walet. Setelah berhasil merusak gembok pintu masuk, pelaku mengambil sarang burung walet milik korban. Pelaku melakukan pencurian pada 5 September 2022 sekira pukul 00.52 WIB.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama DAW alias Haris, warga Jalan Ais Nasution. Kemudian anggota Satreskrim Polres Barut berhasil menangkap pelaku di Jalan Merdeka Kelurahan Melayu kecamatan Teweh Tengah.
“Pada saat diinterogasi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama, yaitu di gedung sarang burung walet milik korban. Pelaku menerangkan bahwa untuk masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut, hanya menggunakan obeng dengan cara tembok pintu dirusak,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah obeng, 2 buah senter kepala, sepasang sepatu merk vantella warna hitam, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 buah pisau dapur satu dan tas selempang warna hitam. “Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 363 KUH pidana,” pungkas Wahyu. c-hrt