PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Dua warga Sulawesi Selatan, Jusmiana Hanafi dan Ali Imran terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli barang online di Palangka Raya dengan modus sebagai administrator klaim penjualan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan,” kata Hotma Edison Parlindungan Sipahutar selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/10).
Perkara berawal ketika Jusmiana Hanafi membuka akun marketplace Shoppe, Sabtu (30/4). Warga Jalan Andi Cammi Kelurahan Mari Tenngai Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan itu kemudian mencari toko penjualan ponsel dengan nilai penjualan terbanyak sehingga terpilihlah Toko Ibox Official Shop.
Pada toko online tersebut menampilkan sejumlah ulasan pembeli produk yang salah satunya adalah korban yakni Henilisa Yuliyana. Ulasan tersebut menampilkan foto bukti paket sampai ke lokasi yang tertera nomor dan alamat konsumen di bungkus paket.
Timbulah niat pasangan ini untuk memanfaatkan postingan komentar korban untuk melakukan manipulasi data dokumen elektronik tersebut. Untuk memuluskan niatnya keduanya membuat nomor +17076145678 dari aplikasi penyedia nomor luar negeri lewat Play Store untuk digunakan mendaftar WhatsApps.