Penipu Modus Admin Marketplace Divonis 5 Bulan

VONIS- Dua terdakwa perkara penipuan divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

Jusmiana kemudian menelpon korban menggunakan nomor ponsel tersebut dan mengaku sebagai Admin Ibox Official Shop. Kepada korban, Jusmiana mengaku dapat membantu klaim garansi Iphone yang sebelumnya sudah korban beli pada tanggal 25 April 2022.

Korban akhirnya percaya dan beberapa kali mengirimkan uang sejumlah Rp44.031.207 ke beberapa rekening yang ditunjuk Jusmiana melalui Bank Jago, Top Up Gopay, dan Bank BRI. Jusmiana juga menggunakan bujukan bahwa uang yang sudah ditransfer akan dikembalikan. Ternyata Jusmiana akhirnya tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban sadar telah menjadi korban kejahatan lalu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Aparat kepolisian mulai melakukan pelacakan dan akhirnya dapat mengendus dan menangkap para pelaku di Sulawesi Selatan pada bulan Juli 2022. dre