Terdakwa Penipuan yang Mengaku Pacar Korban, Dipidana 3 Tahun

VONIS- Terdakwa penipuan investasi BBM dan atap sirap divonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/10). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Nursa R Nuren terbukti melakukan penipuan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atap sirap sehingga merugikan korban yakni Joni Suganda sebesar Rp3,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/10).

Dalam persidangan sebelumnya, Nursa menyatakan berpacaran dengan korban yang telah beristri dan korban pula yang mengajaknya berbisnis investasi.

Dalam dakwaan, kejadian berawal berawal dari pertemuan antara Nursa dan korban yakni Joni Suganda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2017. Saat itu Nursa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis sirap untuk dipasarkan di wilayah Sampit. Nursa mengimingi dengan mengatakan bahwa dirinya mengenal sejumlah pengusaha dan anggota DPR. Selain itu Nursa menjanjikan keuntungan sebesar empat hingga lima persen dari modal usaha.

Korban akhirnya percaya dan bersedia menanamkan modal. Sebagai modal awal, korban menyerahkan Rp200 juta dalam pertemuan di Jalan Kenan Sendan Sampit. Secara bertahap, korban mentransfer uang modal usaha kepada Nursa sejak tanggal 3 Mei 2017 hingga tanggal 6 Nopember 2019. Sehingga total transfer keseluruhan berjumlah Rp3.232.800.000.

Pada tanggal 13 Juli 2019 saat penyerahan uang yang ditransferkan oleh korban, Nursa membuat kwitansi penerimaan yang menerangkan ‘telah diterima dana sebesar tiga milyar dua ratus juta rupiah modal usaha jual beli BBM dan sirap’ yang ditandatangani oleh Nursa di atas meterai.