Terdakwa Penipuan yang Mengaku Pacar Korban, Dipidana 3 Tahun

VONIS- Terdakwa penipuan investasi BBM dan atap sirap divonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/10). TABENGAN/ANDRE

Seiring berjalannya waktu, Nursa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada korban. Ketika korban meminta pengembalian dana yang telah dikirimkan, Nursa tidak melakukannya. Akibat merasa mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Mendapat laporan dari korban, Polisi menjerat Nursa dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Nursa mengaku berpacaran dengan korban sejak tahun  2012 hingga 2020.

“Katanya istrinya sering sakit-sakitan. Untuk hubungan, istrinya tidak bisa lagi,” alasan Nursa. Dia berkilah korban yang mengajak berinvestasi BBM dan atap sirap untuk mengembangkan bisnis pada tahun 2017. Nursa menyebut istri korban yang sedang sakit tidak mampu memegang keuangan sehingga korban mengalihkan tanggung jawab itu padanya.

“Uangnya sebagian masuk rekening beliau. Sebagian untuk kami berdua jalan kemana-mana,” klaim Nursa. Namun Nursa tidak dapat menunjukan bukti pengembalian uang atau transfer kepada korban.  dre