PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Untuk kesekian kalinya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali berulang di Pulang Pisau. Pria berinisial A (49), warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, itu tidak kuat menahan birahinya. Ia nekat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, dengan cara memeluk dan mencium pipi korban yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah korban sebut saja Bunga, di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/10) Pukul 00.30 WIB. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban pada hari itu, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan pelaku A terhadap anak yang masih dibawah umur,” ungkap AKP Daspin.
Daspin mengakui peristiwa tersebut terjadi saat pelaku nonton acara musik di desa tersebut. Lalu melihat korban masuk ke dalam rumah saudara N dan diikuti pelaku. Saat korban masuk ke dalam kamar dan sampai di depan pintu, pelaku A memanggil korban untuk meminta nomor Handphone.