SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), mendukung diajukannya oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya.
Ketua Fraksi Nasdem Syahbana mengatakan air merupakan elemen pokok dalam hidup dan kehidupan manusia. Dalam proses di dunia modern ini, air menjadi sektor strategis. Air memiliki nilai publik dimana masyarakat bebas untuk mengakses sekaligus barang privat. Dimana air menjadi barang produk yang dikomersilkan, padahal air merupakan sumber daya yang tidak diciptakan oleh manusia, manusia lah yang harus mampu mengelola air untuk kesejahteraan bersama.
“Pengelolaan air inilah yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Timur. Fraksi kami menyambut baik diajukannya ranperda ini. Hal ini dilakukan untuk pengaturan Kembali organisasi kelembagaan PDAM yang diselaraskan dengan peraturan lainnya,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Kemudian lanjutnya, sebagaimana disampaikan oleh pihak eksekutif bahwa diajukan Rancangan Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan pasal 402 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. Kemudian diatur juga dalam pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatakan bahwa Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah.
“Dengan adanya ketentuan tersebut maka Pemerintah Daerah harus segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” terangnya. (C-May)