Lebih lanjut, ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 2 paket sabu dengan berat 5,44 gram di atas lemari dan di belakang rak lemari Holik. Atas temuan itu, pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Abdul Holik telah kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk dari mana asal barang haram tersebut, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. prs