*Bantah Statemen Kadisdik Kalteng
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Tunjangan Daerah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Tata Usaha (TU) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, hingga saat ini memang masih belum dibayar oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah.
Siti Syahbaniah, salah satu dari PNS TU SMKN 1 Muara Teweh, menuturkan, bahwa sebelumnya 4 bulan untuk Tunjangan Daerah memang sudah dibayarkan oleh provinsi sejak Januari sampai dengan April 2022 yang mereka terima pada setiap bulannya.
“Akan tetapi sampai pada hari ini untuk Tunjangan Daerah itu kami belum terima lagi. Sampai hari ini yang belum dibayarkan sudah 6 bulan lamanya,” beber Syahbaniah kepada Tabengan, Senin (24/10) pagi.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMKN 1 Muara Teweh Asliadi menuturkan, TU memang tidak ada istilah sertifikasi. Yang ada guru sertifikasi dan guru non sertifikasi. Jadi yang ada di dalam Pergub itu Tunjangan Daerah untuk guru yang sudah sertifikasi yang tidak dibayar, tetapi berdasar surat edaran yang baru dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Teknologi akan dibayar dengan tunjangan yang lain lagi.
“Memang benar untuk Tunjangan Daerah bagi pegawai Tata Usaha masih belum dibayarkan selama 6 bulan, seperti yang kita dengarkan bersama penjelasan dari ibu Siti Syahbaniah tadi,” katanya.
Asliadi juga menjelaskan, untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah di-SK-kan itu diterima lancar saja pada setiap bulannya dengan nilai Rp750.000, tetapi itu bukan dari Tunjangan Daerah (Tunda), melainkan bantuan gaji untuk PTT yang diterima dari provinsi. c-hrt