DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL OKNUM DOSEN-DPR RI Dorong Penegakan UU No.12 Tahun 2022

Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ary Egahni Ben Bahat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) kembali mendapat sorotan publik figur. Kali ini dari Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ary Egahni Ben Bahat yang prihatin dengan kejadian menimpa mahasiswi UPR tersebut.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa oleh salah seorang mahasiswi UPR itu harus mendapat perhatian, baik dari pihak Universitas, aparat penegak hukum dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak-anak.

“Berkaitan dengan masalah pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, tentunya harus mendapat perhatian dari seluruh stakeholder. Apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang merupakan wadah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkualitas. Sehingga dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang marak terjadi belakangan ini, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ary Egahni, saat dikonfirmasi Tabengan, di sela menghadiri kegiatan Kumham Goes To Campus, di Aula Rahan Rektorat UPR, Rabu (26/10).

Dijelaskan, bahwa Pemerintah RI saat ini telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dimana UU tersebut merupakan komitmen negara dalam memberikan Hak Asasi Manusia (HAM) secara menyeluruh dari kekerasan dan diskriminasi yang kerap dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

“Saya rasa, apabila ada kasus seperti kekerasan atau pelecehan seksual yang menimpa kaum perempuan, anak-anak atau penyandang disabilitas, semua sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 yang diluncurkan pada tanggal 9 Mei lalu, sebagai bentuk implementasi dari TPKS itu sendiri,” ujarnya.

Kendari demikian, ia berharap kejadian pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terulang kembali dengan hadirnya UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mencegah terjadi kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di dunia pendidikan. Sehingga saya mengajak seluruh stakeholder untuk berperan serta menegakkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan beberapa aturan lain yang juga mendukung, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” tutupnya. nvd