Fraksi PDIP Dukung Ranperda Perusda Air Minum Dharma Tirta

Ketua Fraksi PDIP Paisal Damarsing

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi PDI Perjuangan di DPRD  Kotawaringin Timur ( Kotim) mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perusahaan umum daerah air minum Dharma Tirta Mentaya.

Ketua Fraksi PDIP Paisal Damarsing mengatakan, fraksinya menyambut baik dengan adanya Ranperda tersebut. Mengingat bahwa Ranperda ini akan menjamin pemenuhan persediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan.

Dalam rangka mencapai maksud tersebut maka perlu adanya Perusahaan Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya yang pengelolaannya disesuaikan dengan maksud dan tujuan undang-undang yang terkait dengan pembentukan badan usaha milik daerah ini,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Dilanjutkannya, maksud dan tujuan dibentuknya badan usaha milik daerah ini yang bergerak dalam bidang pelayanan air bersih di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Yang mana tujuan dibentuknya ranperda ini ujarnya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum dan meningkatkan keuntungan sebagai salah satu sumber dari pendapatan asli daerah,” kata Paisal Damarsing.

Dijelaskannya, setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai badan usaha milik daerah yang dapat dibentuk hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah sesuai dengan amanat pasal 402 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2014 . Dimana BUMD yang telah didirikan sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini maka PDAM yang ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ini, sehingga menjadi BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana dibentuk hukum perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur .

“Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan ranperda ini nantinya akan memuat dan mengatur yang didalamnya antara lain nama ,tempat, kedudukan, jangka waktu , maksud dan tujuan,  ruang lingkup, kegiatan usaha , wilayah kegiatan usaha, modal ,perumda, pembinaan dan pengawasan serta hal-hal yang dianggap perlu sebagai anggaran dasar perumda Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (C-May)