Polres Kobar Amankan 2 Pelaku Illegal Logging

RILIS- Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli saat gelar press release perihal ungkap kasus illegal logging. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil membengkuk 2 pelaku illegal logging, yang membawa kayu jenis bengkirai dibeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau.

Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam press rilis mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku, Khoirul Aman (pemilik kayu) dan Anom Priyo Nugroho (sopir), dilakukan pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Keduanya diamankan di Jalan Ahmad Yani Desa Melawen RT 15 RW 04 Kecamatan Pangkalan Lada,” kata Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis (27/10) sore.

Rendra menambahkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua pelaku mengakui memperoleh kayu jenis bengkirai ini dari masyarakat Kabupaten Lamandau, dan dikumpulkan di daerah Kecamatan Pangkalan Lada.

“Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian diangkut dengan menggunakan satu unit truk tronton merek Nissan warna biru dengan Nopol B 9372 MV, dan sopirnya itu tersangka Anon, sedangkan jumlah kayu yang di angkat sebanyak 21 M3,” ujar Rendra Aditia Dhani.