Kayu sejumlah 21 M3 ini sesuai dengan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) yang diperoleh dari CV Generasi Mantikei Unit II Kabupaten Katingan. Akan tetapi dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal usulnya kayu tersebut.
“Kayu itu akan dibawa ke pulau Jawa dengan menggunakan kapal feri. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama perihal perolehan dokumen,” tegas Rendra.
Kedua tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. c-uli