Motor curian itu sempat dipreteli oleh tersangka untuk menghilangkan jejak. Namun berkat kesigapan dari tim lidik Reskrim Polres kobar yang dibantu imformasi masyarakat, akhirnya tersangka dan motornya yang sudah dipreteli berhasil diamankan Polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-26, Ke 4e, dan Ke 5e KUH Pidana Jo 55,56 KUH Pidana, bakal mendapat hukuman 7 tahun penjara,“ ungkap Rendra.
Rendra juga menjelaskan, selama terjadinya bencana banjir, pihaknya menerima 3 laporan pencurian sepeda motor. Satu laporan berhasil diungkap, dua lainnya masih dalam penyelidikan. c-uli