Bocah 12 Tahun Dicabuli Pemuda 4 Kali di Hotel

ISTIMEWA TKP-Petugas menujukan TKP pencabulan yang dilakukan pemuda di hotel

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun terpaksa harus kehilangan kehormatannya karena tergoda bujuk rayu seorang pemuda yang baru ia kenal di media sosial.
Kisah ini bermula ketika bocah berinisial EA (12) berkenalan dengan seorang pemuda bernama PA (22) di aplikasi facabook (FB). Melalui perkenalan tersebut keduanya bertukar nomor Whatsapp (WA) hingga keduanya berpacaran.
Pada hari Senin (24/10) EA membuat status di WA dengan gambar emoji (ekspresi) marah-marah. Pinggky yang melihat status tersebut langsung menanyakan apa yang telah terjadi kepada EA.
EA mengatakan bahwa dirinya sedang ada masalah dan ingin kabur dari rumah kemudian meminta dijemput oleh Pingky. Sekitar pukul 22.00 Wib, EA pun keluar lewat jendela rumah sebelum akhirnya pergi bersama Pingky.
Sekitr pukul 23.00 Wib, Pingky mengajak EA ke salah satu kos harian yang ada di Kecamatan Baamang. Selama di Kos tersebut, EA terbujuk rayu oleh Pingky dan rela melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tidak cukup sampai disitu, keduanya kemudian berpindah ke salah satu hotel di kecamatan yang sama. Dihotel tersebut pingky kembali melakukan perbuatan terlarang itu.
Disisi lain, orang tua korban yang mengetahui anaknya tidak ada di rumah panik dan mencari keberadaan EA ke teman – temannya.
Orang tua korban meminta bantuan kepada salah satu teman EA. Setelah dipancing untuk memberitahu, EA pun mengakui bahwa dirinya sedang berada di hotel. Dengan perasaan cemas, orang tua EA langsung mendatangi kamar hotel anaknya itu.
Setelah berjumpa EA menceritakan semua yang telah ia alami dan lalui ketika bersama pingky, bahkan soal hubungan intim yang telah keduanya lakukan. Mengetahui cerita tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke mapolsek Baamang.
“Pelaku atas nama Pingky sudah kami lakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah disetubuhi sebanyak 4 kali,”  terang Kapolsek Baamang AKP Beno, ketika dikonfirmasi media ini.
Atas perbuatannya Pingky dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI nomor 17 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.prs