SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kotawaringin Timur meminta agar sektor kesehatan dan pendidikan menjadi fokus prioritas di tahun 2023 mendatang.
Ketua Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol mengatakan, pada persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, yaitu pendidikan dan kesehatan hendaknya tetap menjadi fokus perhatian pemerintah daerah agar visi pembangunan di kabupaten Kotawaringin Timur terwujud yang mandiri, maju dan sejahtera.
“Hal ini harus menjadi prioritas agar permasalahan-permasalahan yang terjadi di tahun ini dapat terselesaikan di tahun mendatang,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Selain itu, lanjutnya, terkait persoalan pembangunan infrastruktur wilayah juga agar mendapat anggaran yang memadai dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesibilitas ekonomi perdesaan. Pihaknya berharap agar diperhatikan dalam kebijakan APBD murni tahun anggaran 2023, yaitu adanya penganggaran yang memadai guna pertumbuhan pada sektor ekonomi masyarakat penguatan investasi pembukaan lapangan kerja baru hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial yang adil dan merata di setiap wilayah kabupaten Kotawaringin Timur yaitu terwujudnya Kabupaten yang mandiri, maju dan sejahtera. Hingga dimulai dari kebijakan dalam menyusun anggaran pendapatan belanja dan daerah.
Terkait dan Ketentuan tersebut, katanya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 bahwa penyusunan APBD tahun 2023 sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran.Yang mana dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD murni tahun anggaran 2023.
Bagaimana kita ketahui bahwa fungsi APBD adalah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran sebagai pemberi kuasa dari pihak kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran atau belanja dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah. Yaitu untuk melaksanakan pembangunan daerah baik fisik maupun non fisik dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Kotawaringin Timur secara adil dan merata. (C-May)