SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), menyambut baik dengan adanya rencana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perusahaan umum daerah air minum Dharma Tirta Mentaya .
Sekretaris Fraksi PKB Kotim Bima Santoso mengatakan, saat ini perlu adanya peraturan daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih yang dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena hal tersebut menurut pihaknya, merupakan bentuk peran Pemerintah dalam upaya mencapai tujuan melaksanakan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kebutuhan air bersih kepada setiap lapisan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya air sesuai ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Hal ini kemudian juga diatur dalam pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang menyatakan bahwa perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” pungkasnya. (C-May)