HUKUM  

Oknum Ustaz Cabul Mulai Diadili

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Seorang oknum Ustaz berinisial MA terpaksa duduk menjadi pesakitan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/11). MA menjadi terdakwa lantaran dua bocah perempuan mengaku menjadi korban perbuatan cabulnya di langgar dan musala.

“Sangat disesalkan bila benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa yang seorang pengajar agama. Kami masih mempelajari fakta-fakta dalam persidangan,” tanggap Ipik Hariyanto selaku Penasihat Hukum Terdakwa.

Perkara pertama terjadi pada seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di kamar mandi sebuah langgar di Kota Palangka Raya. Usai latihan gendang, MA menyuruh korban ke kamar mandi saat situasi sedang sepi karena dia beralasan perlu bantuan, Minggu (3/7). Ketika korban masuk ke dalam WC perempuan kemudian MA menyusul masuk dan menghalangi pintu dibuka. MA menyuruh korban memegang alat vitalnya dan menggosoknya dengan sabun.

Usai peristiwa tersebut, korban disuruh pulang dan dilarang memberitahu kepada orang lain dan orang tuanya. Namun korban rupanya terguncang akibat kejadian tersebut. Akibat malu dan takut, korban sambil menangis menulis kejadian tersebut pada selembar kertas kemudian menyerahkannya kepada orang tuanya. Setelah bertanya langsung pada korban, orang tuanya membawanya melapor ke Polresta Palangka Raya.