HUKUM  

Oknum Ustaz Cabul Mulai Diadili

Ilustrasi

Rupanya kejadian tersebut tidak hanya terjadi pada satu korban saja. Korban lain adalah bocah perempuan berusia 9 tahun yang dipaksa melakukan perbuatan serupa di gudang sebuah musala. Perbuatan tersebut bahkan dilakukan beberapa kali dalam seminggu usai jadwal mengaji saat istri MA sedang tidak mengawasi.

Korban akhirnya tidak lagi datang karena perbuatan MA diketahui oleh istrinya. Korban akhirnya bercerita kepada temannya dan juga neneknya. Ternyata teman korban juga pernah menjadi korban pencabulan oleh MA.

Polisi yang mendapat laporan dari para korban dan keluarganya lalu menangkap MA dan menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 jo ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU RI No 17 tahun 2016, UU RI No 48 tahun 2009, UU RI No 49 tahun 2009 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. dre