- Gara-gara Lahan di Jalan G Obos XIV
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ahmad Sanedy, Rudi, dan Taufik Rahmad kini menjadi terdakwa perkara pengeroyokan terhadap Lei Loi Fhin alias Daniel karena membawa alat berat ke tanah yang menurut mereka milik keluarganya.
“Pidana Penjara masing-masing selama 10 bulan dikurangi (masa tahanan),” ancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/11).
Perkara bermula ketika Ahmad Sanedy dan Taufik Rahmad berangkat untuk bekerja mengambil upah memotong rumput di lahan Mama Ucok, di Jalan G Obos XIV Palangka Raya, Selasa (5/7) pagi. Pada saat itu dibantu juga oleh Ahmadi alias Amat. Setelah selesai, Ahmad Sanedy menuju lokasi tanah Titi Dewi untuk membersihkan proni sawit.
Taufik Rahmat menuju warung Pedri untuk membeli paket data, sedangkan Amat pulang ke rumah untuk mengembalikan mesin potong rumput. Tidak lama kemudian, Ahmadi melihat ada ekskavator masuk ke lokasi tanah di Jalan Aster yang menurutnya adalah milik keluarganya.
Ia lalu menanyakan operator ekskavator, siapa yang menyuruhnya. Adi Solihin mengaku disuruh Lei Loi Fhin alias Daniel. Pada saat itu Daniel juga berada di lokasi tanah tersebut. Rudi mendatangi Daniel dan bertanya apa benar dia yang menyuruh, tapi tidak mendapat jawaban.