Taufik yang baru datang melihat Daniel mendatangi Rudi dengan membawa sebilah parang. Melihat hal tersebut, Taufik langsung mencabut parang yang dibawanya lalu menebas Daniel. Senjata tajam tersebut mengenai jempol Daniel hingga robek sampai ke tulang.
Melihat hal tersebut, Rudi mengambil parang dari tangan Ahmad dan Taufik lalu menebaskannya ke Daniel. Akibat beberapa tebasan senjata tajam itu, Daniel mengalami luka robek pada tangan dan perutnya. “Lepas aja parang kamu, kalau nggak akan parah,” perintah Ahmad pada Daniel.
Merasa tidak dapat melawan, Daniel meletakan parang yang dipegangnya ke tanah lalu lari hendak mencari bantuan. Ahmad juga sempat memukul Daniel menggunakan tangan kosong. Sejumlah anggota kepolisian yang mendapat laporan korban akhirnya mengamankan Ahmad, Rudi, dan Taufik kemudian memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan. dre