“Terduga ini berhasil terlacak ketika menjual barang perhiasan yang mengaku perhiasan itu milik ibunya. Namun, setelah dicocokkan dengan pihak korban, perhiasan yang dijual itu, merupakan miliknya korban,” kata Wahyu.
Kemudian pada Minggu, 6 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut berhasil mengamankan pelaku Supri di bengkel motor Jalan Dahlia, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari keterangannnya, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Jalan Nangka, RT 013, Kelurahan Lanjas. Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan. Setelah mencuri barang-barang elektronik dan perhiasan milik korban, pelaku menjualnya.
Selanjutnya pelaku menyimpan sisa perhiasan dengan cara mengubur di dalam tanah berdekatan dengan barang-barang elektronik hasil curian di dalam karung yang diletakkan di kolong rumah.
Uang hasil penjualan emas oleh tersangka, diakuinya untuk membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna putih biru dengan nopol DA 4388 ES yang juga sudah diamankan polisi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. c-hrt