SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terutama yang berasal dari daerah pemilihan satu, meminta Pemerintah Daerah untuk dapat memperjelas status lahan eks lokalisasi di Pal 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatn Mentawa Baru Ketapang.
Salah satu anggota DPRD Kotim dari Dapil satu, Riskon Fabiansyah mengatakan dari hasil reses yang mereka laksanakan, ada beberapa permasalahan yang terungkap saat pihaknya berkunjung ke Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yakni terkait lahan eks lokalisasi di pal 12. Dimana menurutnya, berdasarkan pengakuan warga setempat dari kurang lebih 100 kepala keluarga yang ada di lokasi tersebut 80 persen sdh memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“SKT ini dikeluarkan antara tahun 2005 sampai 2015 oleh pejabat setempat, akan tetapi ketika akan mengajukan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Negara (BPN) surat permohonan tersebut di tolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kotim,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, lanjutnya, dari informasi sebelumnya yang sampai ke pihaknya di DPRD Kotim bahwa lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut merupakan aset Pemkab Kotim.
Melalui kunjungan reses yang dilakukn pihaknya saat itu, warga meminta untuk hal tersebut segera di sampaikan kepada Bupati Kotim agar dapat segera memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut. Hal itu dikarenakan sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut.
“Karena sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha, UMKM. Dan mereka ini berencana mengajukan kredit permodalan jika lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik. Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks pal 12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan,” pungkasnya. (C-May)