Dua Pengedar 1 Kilogram Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

DIADILI- Dua terdakwa mendengarkan tuntutan JPU di sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sapra Aspiransyah dan Dede Ahmad Irfani terancam sanksi cukup berat akibat mengedarkan 1 killogram narkotika jenis sabu.

“Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 3 bulan penjara,” ancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosi’ah dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/11).

Sapran mengakui menyuruh Dede untuk mengambil 10 paket sabu tersebut dengan janji diberi upah Rp15 juta. Sapran sendiri dijanjikan upah sebesar Rp30 juta dari Upik yang memesan sabu. Setelah sabu diambil akan dikirim ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, mereka berdua akan mendapat upah sesuai kesepakatan.