Dede berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengambil 10 paket sabu di Jalan Panduhup Kota Palangka Raya, Minggu (5/6) sore. Sedangkan Sarpani mengikutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor berbeda.
Ketika Dede mengambil paket sabu dalam plastik kresek di bawah plang nama Jalan Panduhup IV, anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menyergap mereka. Selain mengamankan Sarpani dan Dede, polisi juga mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bersih atau tanpa bungkus seberat 995,07 gram. Sapran dan Dede terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre