FORDAYAK DAN BCA FINANCE DAMAI-Segel Dibuka, Ahli Waris Dapat Kompensasi Rp50 Juta

TABENGAN/YULIANUS DAMAI – Kantor BCA Finance Palangka Raya kembali beroperasi setelah melakukan kesepakatan bersama antara Ormas Fordayak, nasabah dan BCA Finance Palangka Raya, Kamis (10/11).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Perseteruan antara Forum Pemuda Dayak (Fodayak) selaku penerima kuasa dari keluarga ahli waris almarhum Waryo dan BCA Finance Palangka Raya, akhirnya selesai. Kedua pihak sepakat berdamai, Kamis (10/11).

Perseteruan yang bermula dari penarikan 1 buah unit mobil ini, melebar hingga berbuntut penyegelan Kantor BCA Finance Palangka Raya di Jalan RTA Milono, sampai diperoleh kejelasan atas solusi dampak dari penarikan kendaraan yang dilakukan pihak ketiga atas permintaan BCA Finance.

Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan mengatakan, sudah ada titik terang dan kesepakatan antara pihak ahli waris dari almarhum Waryo, dengan BCA Finance. Hasil kesepakatan itu berupa kompensasi uang pengganti mobil yang sudah ditarik. Atas kesepakatan tersebut dan sudah disetujui semua pihak, maka segel di Kantor BCA Finance dibuka.

“Kantor BCA Finance secara resmi kita buka bersama segelnya. Ada ritual tampung tawar yang dilakukan oleh tokoh adat. Tampung Tawar merupakan adat yang ada di Kalteng, yang bertujuan mendinginkan segala sesuatunya. Silang sengketa sudah selesai, maka dilakukanlah ritual adat ini, agar tidak ada lagi rasa dendam ataupun hal-hal negatif lainnya,”’ kata Bambang, saat menyampaikan kesepakatan damai antara Fordayak Kalteng dan BCA Finance, di Palangka Raya, Kamis.

Dijelaskan, ada sejumlah kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan langsung oleh Fordayak Kalteng sebagai saksinya. Kesepakatan itu berupa kompensasi uang yang nantinya diserahkan secara langsung oleh BCA Finance kepada ahli waris.

Nilai kompensasi sebesar Rp50 juta dengan 2 kali pembayaran.  Pembayaran pertama pada 10 November 2022 sebesar Rp25 juta. Pembayaran kedua, lanjut Bambang, pada 11 November 2022 senilai Rp25 juta juga. Kompensasi ini diberikan langsung melalui rekening ahli waris.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak secara langsung, dengan disaksikan oleh para saksi. Adanya kompensasi ini, maka segala permasalahan antara ahli waris almarhum Waryo melalui kuasanya Fordayak Kalteng dan BCA Finance sudah selesai. ded