NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau berhasil meringkus TF dan IB, 2 orang yang diduga sebagai kurir sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, dalam press release di aula Joglo Mapolres setempat.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Rabu, 9 November 2022 di Jalan Trans Kalimantan km 18 Desa Kujan Kecamatan Bulik,” ungkap Kapolres Bronto Budiyono, Jumat (11/11/2022).
Dijelaskan Bronto, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya kurir narkoba yang akan masuk ke Kalteng melalui jalur darat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Provinsi Kalteng-Kalbar.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota kami memberhentikan kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh dua orang yakni TF dan IB dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, ketika akan melakukan interogasi kepada kedua pengendara, salah satu pengendara membuang sesuatu yang diduga narkoba. Kemudian petugas melakukan tes urine, dan diketahui TF dan IB positif narkoba.