+Tindakan Halangi Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Penganiayaan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi saling lapor dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan mahasiswa buntut dari bentrok yang terjadi saat unjuk rasa Geram Jilid 3, Senin (14/11/2022.) lalu.
Laporan terlebih dulu dilakukan dua petugas Satpol PP ke Polresta Palangka Raya, Selasa (15/11) siang.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, membenarkan adanya laporan dari dua petugas Satpol PP tersebut. Dua anggota Satpol PP tersebut adalah KMP (33) dan MJ (29), tenaga honorer.
“Laporannya sudah masuk hari ini, selanjutnya tinggal menunggu hasil visum,” ucap Ronny.
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satpol PP mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan mahasiswa saat berlangsungnya demonstrasi.
“Laporannya mengenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Masih kita dalami sejauh ini,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, laporan turut dilakukan gabungan mahasiswa yang sebelumnya melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Kalteng. Mahasiswa melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polda Kalteng.
Didampingi penasehat hukum dari LBH Genta Keadilan, puluhan mahasiswa mendatangi SPKT Polda Kalteng untuk membuat laporan.
Doni, penasehat hukum, mengatakan jika ada dua laporan yang diadukan ke Polda Kalteng mewakili massa aksi Gerakan Rakyat Merdeka (Geram), yakni mengenai tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum. Dua orang dari ormas dilaporkan terkait hal tersebut, yakni AG dan ED.
“Kami melaporkan tindakan melanggar hukum menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum bukan hanya untuk menghukum pelakunya, namun juga menunjukkan cara berdemokrasi yang baik. Di mana ada warga negara yang menyampaikan pendapat wajib dihargai, jangan dibubarkan ataupun dicopot alat peraganya,” katanya.
Pelaporan mengenai tindakan menghalang-halangi tersebut terjadi saat gelaran aksi Geram jilid 2 pada 10 November lalu. Saat itu ormas melakukan pencabutan spanduk yang dipasang massa di pagar Kantor Gubernur Kalteng. Tak hanya itu, ormas juga turut meneriakkan kata-kata kasar kepada massa.
“Ormas tidak ada kewenangan dalam hal itu, di sana ada kepolisian yang berwenang melakukan pengamanan,” tegasnya.
Laporan kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi Kalteng. Tiga mahasiswa terluka dalam insiden bentrok tersebut.
“Kami juga laporkan tindak pidana penganiayaan, karena dua mahasiswa dan satu mahasiswi menjadi korban tindakan kekerasan dari oknum satpol PP. Mereka dipukul, ditendang dan diinjak,” ujarnya. fwa