Dijelaskan, kejadian ini bermula pada ketika Tim SPORC Brigade Kalawet Kalimantan Tengah sedang melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Kota Palangka Raya. Tim mencurigai dua unit truk tronton sedang melintas dan terlihat membawa muatan yang cukup berat. Tim akhirnya menghentikan laju kendaraan tronton tersebut
dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa truk tronton yang disopiri oleh AN (44) dan BS (38) saat sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan terus ke Semarang (Jawa Tengah). Tim melakukan pelacakan SIPUHH Online terhadap dokumen SKSHH ternyata dokumen SKSHH tersebut adalah tidak sah atau palsu.
Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti berupa 2 unit tronton dan kayu olahan untuk kemudian dibawa ke Kantor SPORC di Palangka Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.
“PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran hasil hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,”
tegasnya. fwa