Otak Pembunuhan Bos Toko Vape Dituntut Penjara Seumur Hidup

ISTIMEWA OTAK PEMBUNUHAN -Enam terdakwa perkara pembunuhan pemilik Toko Vape Joe tertegun mendengar ancaman pidana JPU Kejari Palangka Raya saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDEnam terdakwa perkara pembunuhan pemilik Toko Vape Joe tertegun mendengar ancaman pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11).

“Pidana penjara terhadap terdakwa Yanto alias Anto dengan pidana penjara seumur hidup,” tuntut JPU.

Yanto terjerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Sarwani alias Anang dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat.

Empat terdakwa lain, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik yang bersama dengan Yanto menjalankan aksinya mendapat tuntutan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Sutrisno alias Lacuk hanya mendapat tuntutan pidana penjara selama 9 bulan karena peranannya hanya turut membantu menyembunyikan mayat usai kejadian.

Sukah L Nyahun dan Lailatul Jannah Riyani, selaku Penasihat Hukum Terdakwa, meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan bagi terdakwa. Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili akhirnya menunda persidangan pembacaan pembelaan hingga 30 November 2022.

Namun, keluarga korban kepada wartawan usai persidangan menyatakan, tetap tidak terima atas tuntutan JPU tersebut dan meminta Yanto dihukum mati.

“Aku tidak terima anakku dibunuh seperti binatang,” ucap  Hj Masliyan, ibunda dari korban sambil berlinang air mata.

Mereka memastikan akan terus datang memantau setiap kali persidangan terhadap Yanto dan terdakwa lain berlangsung.

Dalam dakwaan JPU, Yanto disebut mengajak Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik untuk ikut serta bersamanya menagih hutang pada korban.

Yanto telah membekali diri dengan senapan angin dan beberapa senjata tajam dalam karung. Sesampainya di toko korban, Yanto memukulnya dengan popor senapan angin jenis PCP lalu menembaknya pada bagian dada.

Bersama para terdakwa lain, Yanto membawa korban yang sekarat dalam mobilnya. Korban disebut meninggal dalam perjalanan. Lacuk ditelpon agar datang untuk membantu menyembunyikan mayat korban. Usai membungkus korban dengan karung, para terdakwa membuang jenazahnya di hutan, sebelum akhirnya ditemukan warga beberapa hari kemudian.

Dari hasil autopsi forensik, korban tidak saja mendapat luka tembak melainkan beberapa luka terbuka pada badannya akibat senjata tajam. Salah satunya adalah luka memanjang pada lehernya yang mengenai saluran pernafasan. Dalam persidangan, seluruh terdakwa sepakat membantah adanya penggunaan senjata tajam terhadap korban. dre