Mayor keluar dari toko mengambil plastik kresek itu lalu membawanya ke rumah kosong milik orang tuanya di Jalan Walter Condrat Gang Sukaraja. Plastik tersebut ternyata berisi 6 paket besar sabu seberat 600 gram. Mayor membagi paket tersebut menjadi 30 paket sabu ukuran sedang dan berhasil terjual 12 paket. Fendi melalui telepon menyuruh Mayor menyiapkan 200 gram sabu yang nanti akan diambil orang suruhannya.
Tapi usaha haram Mayor berakhir ketika anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumahnya, Sabtu (4/6) siang. Selain mengamankan Mayor, polisi juga menemukan 8 paket sabu. Berdasarkan pengakuan Mayor, polisi juga menggeledah rumah kosong milik orang tuanya dan menemukan timbangan digital, plastik klip, dan 6 paket sabu yang terkubur di belakang rumah.
Hasil penimbangan terhadap 15 paket sabu tersebut menunjukkan berat 334,73 gram. Dalam tuntutan, JPU menjerat Mayor dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre