PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bayu Hardianto (25), pelaku penusukan di Wisma Kemala, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kamis (17/11), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pekerja tambang emas di wilayah Kabupaten Gunung Mas tersebut terancam kurungan penjara selama dua tahun. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan motif tersangka dalam melakukan aksinya disebabkan isi pesan chat di handphone Jeri, korban. Diduga terdapat kalimat ancaman kepada pelaku.
“Pelaku mengambil gunting yang ada di dalam wisma kemudian menusuk sebanyak tiga kali korban yang saat itu tengah berbaring di kasur,” katanya, Jumat (18/11).
Dari pemeriksaan, juga terungkap jika pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama teman-temannya yang turut diamankan saat di lokasi.