Selain sabu berjumlah besar polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kertas tisu, satu lembar plastik warna hitam, satu potongan plaster warna hitam, satu plastik warna merah, dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
“Untuk asal barang haram tersebut masih dalam pengembangan. Pelaku kami sangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. c-prs