Dewan Pertanyakan Payung Hukum Bumdes Angkut Hasil PBS

Untung Jaya Bangas

KUALA KURUN/TABENGAM.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas mempertanyakan payung hukum terkait truck berlebel Bumdes yang mengangkut hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS).

“Akhir-akhir ini setelah Piralnya Vidio Bupati Gunung Mas yang menutup serta menghentikan kegiatan angkutan Produksi Perusahaan Besar Swasta ( PBS ) yang bergerak dibidang Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan. Kami sangat bangga dan mendukung sikap tegas dari saudara Bupati karena aktivitas yang dilakukan oleh PBS-PBS tersebut yang memakai jalan umum sebagai Aktivitas angkutan Produksi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum,” ungkapnya.

Selain itu, aktivitas PBS menimbulkan kerusakan parah pada ruas jalan Umum Kuala Kurun-Palangka Raya, sehingga sangat merugikan keuangan Negara untuk perbaikan jalan Umum tersebut.

“Ini juga telah melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan, UU nomor 3 Tahun2020 Tentang Minerba, Peraturan Mentri Nomor 96 Tahun 2021`penjelasan tentang Pelaksanaan Minerba, Permen no. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 serta Analisa Dampak Lingkungan ( AMDAL ) sebagai syarat dari PBS-PBS tersebut beraktivitas,” tuturnya.

Saat ini, kembali lagi Aktivitas PBS-PBS tersebut menggunakan jalan Umum Kuala Kurun – Palangka Raya sebagai Aktivitas mengangkut hasil Produksinya dengan berlebel/stiker yang bertuliskan BUMDES Kec. Kurun, Kec. Mihing Raya dan Kec.Sepang, serta aktivitas anggkutan kayu Log menggunakan Truck Besar yang tidak sesuai dengan Perundang- Undangan dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Pertanyaan kami adakah Panyung Hukum yang memperbolehkan BUMDES mengangkut hasil produksi untuk mengangkut hasil produksi PBS-PBS dan apakah kegiatan yang dilakukan oleh armada BUMDES tersebut tidak menimbulkan dampak social dimasyarakat,” ucapnya.

Dampak yang dimaksud merupakan dampak kesehatan akibat debu batu bara, kecelakaan dan lainnya, bagi masyarakat yang berada disepanjang jalan umum, serta masyarakat umum pengguna jalan Umum Kuala Kurun – Palangka Raya.

Selain itu, Untung Jaya Bangas juga mempertanyakan terkait dengan konsersium, jika memang telah terkumpul untuk melakukan perbaikan jalan Kuala Kurun – Palangkaraya sejauh mana dan dititik mana yang telah dilakukan perbaikan. Mengingat pekerjaan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya sudah dianggarkan oleh APBD Prov Kalteng lebih kurang Rp. 200 miliar.

“Dimohon juga penjelasannya Dana yang terkumpul dari Perusahaan-Perusahaan kosersium untuk apa saja? jika untuk perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangkaraya mohon dijelaskan berapa panjang dan lebarnya serta dititik mana yang diperbaiki? dan mohon penjelasan jika sudah memberikan konstribusi apakah bebas mereka menggunakan jalan tersebut sebagai Angkutan Produksi PBS-PBS tersebut,” pungkasnya. C-Hen.