Mikhael juga menanggapi eksepsi Turut Tergugat yang menyebut gugatannya kekurangan pihak. Menurut Mikhael, yang menjadi pokok perkara adalah perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang secara tanpa hak dan melawan hukum mengalihkan hak yang dimiliki Penggugat.
Sejumlah jawaban Tergugat maupun Turut Tergugat tidak Mikhael tanggapi dalam replik karena menurutnya telah masuk materi pokok tahapan pembuktian.
Latar belakang perkara adalah gugatan oleh H Tammon yang tidak terima ada pihak yang membuat sertifikat atas tanahnya sehingga dia menggugat AT dan DP melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tammon minta pengadilan menyatakan dirinya pemilik yang sah atas tanah seluas 2.399 meter persegi di Jalan Lamtoro Gung.
Selain itu, SHM atas nama DP adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dia mengaku memperoleh kopi surat berbentuk Surat Penyerahan Tanah dari dirinya kepada AT tertanggal 16 November 2017. Dia merasa tidak pernah mengalihkan tanahnya pada AT maupun DP. Tammon meyakini proses penerbitan SHM berdasarkan keterangan-keterangan palsu hingga terbit SHM. dre