SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Parahnya, korban kali ini masih berusia 2 tahun 10 bulan, sementara pelakunya orang dewasa. Sang predator berinisial ED (38), telah ditahan Unit Reskrim Polsek Baamang, Selasa (24/11) lalu.
Ketika diknfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku ED beserta barang bukti.
Menurut Beno, kasus ini awalnya diketahui oleh ibu korban pada Senin (21/11) lalu, setelah korban mengeluh sakit pada kemaluan ketika sedang dimandikan sang ibu. Ketika ditanyai oleh sang ibu, korban mengaku bahwa kemaluannya dimasuki menggunakan jari oleh ED (38).
“Jadi waktu itu korban bermain ke rumah tetangganya yang di situ juga ada terlapor. Kemudian terlapor memangku korban dan meminjamkan ponsel untuk nonton film kartun di ponsel. Bersamaan dengan hal itu juga terlapor meraba kemaluan korban dan memasukkan jari sebanyak satu kali,” terang Kapolsek.