Lebih lanjut, mengetahui hal itu, ibu korban yang tidak terima dan merasa terpukul langsung melaporkan perbuatan keji ED (38) terhadap anaknya itu kepada pihak Polsek baamang untuk diproses lebih lanjut, supaya bisa mendapatkan hukuman setimpal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju anak lengan panjang warna putih garis biru, satu lembar celana panjang anak warna abu-abu, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk menonton film kartun saat aksi bejat pelaku dilakukan.
Atas perbuatannya, ED disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kasus kejam ini menambah daftar kasus pencabulan dan pelecehan yang ditangani oleh Polsek Baamang semenjak awal bulan lalu yang sebelumnya hanya tiga, kini bertambah menjadi empat kasus. c-prs