PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Agnes Triyanti, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara dan Kejari Seruyan, Kamis (24/11).
“Kejari Sukamara atas nama Tersangka JS yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana dan dari Kejari Seruyan atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana,” kata Dodik Mahendra selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan JS saat akan melaksanakan tugas pekerjaan sebagai operator mesin pada PT Sumber Mahardika Graha (SMG), Sabtu (24/9). JS mengambil dua buah jerigen berisi 40 liter solar di gudang PT SMG untuk mengoperasikan mesin operator. Satu jerigen berisi 20 liter solar diangkut JS ke dalam truk untuk diantarkan ke lokasi pengisian bahan bakar alat berat. Sedangkan sebuah jerigen lagi dibawa JS untuk disembunyikan ke tepi Jalan Trans Kalimantan Km 27 Desa Ajang Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara.
Solar tersebut kemudian dijual JS kepada R seharga Rp300.000. Ketika kasus terungkap, JS dalam interogasi mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali. S kemudian dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Sedangkan perbuatan S dilakukan saat dia pergi ke warung korban, Siti, untuk membeli gado-gado dan sayur, Senin (5/9). Ketika menunggu pesanannya dibungkus, S melihat sebuah tas hitam dalam lemari kaca yang dia duga berisi uang.
Ketika dalam perjalanan pulang ke rumah, S teringat anaknya yang baru berumur 10 bulan sudah satu hari belum minum susu. Dia kemudian kembali ke warung tersebut dan mengambil tas tersebut ketika keadaan sepi. S kemudian bergegas memasukan tas di masukan kedalam baju dan dia langsung keluar dari warung dengan menggunakan sepeda motor. Ketika kasusnya terungkap, S ditangkap dan diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Dodik menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan atas beberapa pertimbangan. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Dodik. Selain itu korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka. Kemudian tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya.
“Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat,” pungkas Dodik. Selanjutnya Direktur Oharda pada JAM Pidum Agnes Triyanti, memerintahkan Kajari Sukamara dan Kajari Seruyan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan serta melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng. dre