PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Jhonsen Laurens alias Jhon terpaksa menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/11). Berawal dari menumpang buang air di Masjid Al-Ukhuwah, Jhon akhirnya justru membongkar paksa kotak amal untuk mengambil uangnya sebelum akhirnya tertangkap warga.
“Uang di kotak amal sering hilang,” ucap salah satu warga yang mengamankan Jhon.
Perkara berawal ketika Jhon menggunakan ojek untuk pergi membeli makan ke Jalan Seth Adji, Kamis (15/7) malam. Selesai makan, Jhon pergi ke Masjid Al-Ukhuwah yang tidak jauh dari warung untuk menumpang buang air besar.
Ketika melihat pintu pagar masjid terkunci, Jhon masuk melalui lubang pada pagar kemudian menggunakan WC masjid. Usai buang air, Jhon melihat kotak infak berisi uang di dalam masjid dan tergoda mengambil uang di dalamnya.
Dia kemudian mengambil kantong plastik di luar masjid lalu duduk di teras masjid untuk mengawasi situasi. Merasa situasi aman, Jhon menjulurkan tangan ke bawahb pintu samping masjid untuk membuka gerendel pintu.