Setelah berhasil masuk ke dalam, Jhon menggunakan dua gunting untuk membobol paksa gembok kotak amal. Setelah mengambil uang Rp1.073.000, Jhon menutup kotak dan memasang kembali gembok yang sudah rusak itu.
Saat Jhon berjalan pergi sambil memasukan kantongan plastik berisi uang ke dalam tas selempang, Muhammad Jakirin dan Reno Yulius mengamankannya. Rupanya Jakirin sengaja tidur di dalam masjid untuk mengawasi keamanan karena uang kotak amal sering hilang dan tidak ada CCTV untuk pengawasan sekitar masjid.
Saat melihat Jhon menjalankan aksinya, Jakirin diam-diam meminta bantuan warga. Setelah itu warga menyerahkan Jhon ke aparat Polsek Pahandut agar diproses secara hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Jhon terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. dre