PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Hari Jadi alias Mayor selaku terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 600 gram, terpaksa menerima putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Kronologis kejadian bermula ketika Fendi menelepon dan memerintahkan Mayor menerima sabu dari anak buahnya, Kamis (26/5) pagi. Mayor kemudian menunggu di toko orangtuanya di Jalan H Mansyur Kecamatan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak lama kemudian seseorang yang tidak Mayor kenal menelponnya.
“Saya anak buah Fendi. Bahan sudah saya lempar di depan toko dalam plastik kresek warna hitam,” ucap orang itu.
Mayor keluar dari toko mengambil plastik kresek itu lalu membawanya ke rumah kosong milik orangtuanya di Jalan Walter Condrat Gang Sukaraja. Plastik tersebut ternyata berisi 6 paket besar sabu seberat 600 gram.