Mayor membagi paket tersebut menjadi 30 paket sabu ukuran sedang dan berhasil terjual 12 paket. Fendi melalui telepon menyuruh Mayor menyiapkan 200 gram sabu yang nanti akan diambil orang suruhannya.
Tapi usaha haram Mayor berakhir ketika anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumahnya, Sabtu (4/6) siang. Selain mengamankan Mayor, polisi juga menemukan 8 paket sabu.
Berdasarkan pengakuan Mayor, polisi juga menggeledah rumah kosong milik orangtuanya dan menemukan timbangan digital, plastik klip, dan 6 paket sabu yang terkubur di belakang rumah. Hasil penimbangan terhadap 15 paket sabu tersebut menunjukan berat 334,73 gram.
Dalam persidangan, Mayor terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre